Setiap kematian wajar yang terjadi diluar fasilitas Kesehatan wajib dilaporkan ke Puskesmas untuk diterbitkan surat kematian.
Surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Puskesmas ada 2 jenis, yaitu:
Surat Keterangan Penyebab Kematian (SKPK): Diberikan apabila jenazah belum dikuburkan dan kematian terjadi secara wajar dimana dilakukan pemeriksaan jenazah oleh Dokter Puskesmas.
Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK): Diberikan pada kematian yang terjadi secara wajar dan jenazah sudah dikuburkan dan belum pernah mendapatkan SKPK ataupun SMPK (Sertifikat Medis Penyebab Kematian > dikeluarkan RS).
Pengajuan pembuatan SKMK sudah bisa secara online melalui Linktree, silakan Klik atau Scan QR-Code berikut: