Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pasal 4 menjelaskan bahwa puskesmas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Tugas Puskesmas (Ayat 1)
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
2. Fungsi Puskesmas (Ayat 2)