Tugas & Fungsi Puskesmas

Tugas dan Fungsi Puskesmas Johar Baru

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pasal 4 menjelaskan bahwa puskesmas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

1. Tugas Puskesmas (Ayat 1)

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

2. Fungsi Puskesmas (Ayat 2)

  1. Penyusunan bahan rencana strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  2. Penyusunan rencana kerja serta rencana kerja dan anggaran Puskesmas;
  3. Pelaksanaan rencana strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  4. Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran Puskesmas;
  5. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Puskesmas;
  6. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Puskesmas;
  7. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya;
  8. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya;
  9. Pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya;
  10. Penyelenggaraan wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian Puskesmas;
  12. Pengelolaan prasarana dan sarana Puskesmas;
  13. Perencanaan dan pelaksanaan rehab sedang/rehab ringan gedung Puskesmas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  14. Pelaksanaan kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat bersifat pembinaan, koordinasi, dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan;
  15. Pelaksanaan kerja sama dengan lintas sektor terkait lainnya sebagai jejaring bersifat koordinasi di bidang upaya kesehatan;
  16. Pelaksanaan kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain dan sektor terkait lainnya dalam penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas;
  17. Pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas; dan
  18. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.