Tugas dan Fungsi Puskesmas Johar Baru
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pasal 4 menjelaskan bahwa puskesmas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Tugas Puskesmas (Ayat 1)
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
2. Fungsi Puskesmas (Ayat 2)
- Penyusunan bahan rencana strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Penyusunan rencana kerja serta rencana kerja dan anggaran Puskesmas;
- Pelaksanaan rencana strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran Puskesmas;
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Puskesmas;
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Puskesmas;
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya;
- Pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian Puskesmas;
- Pengelolaan prasarana dan sarana Puskesmas;
- Perencanaan dan pelaksanaan rehab sedang/rehab ringan gedung Puskesmas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat bersifat pembinaan, koordinasi, dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan;
- Pelaksanaan kerja sama dengan lintas sektor terkait lainnya sebagai jejaring bersifat koordinasi di bidang upaya kesehatan;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain dan sektor terkait lainnya dalam penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas;
- Pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.